Site icon Pahami

Beraksi di Medsos, Remaja Ini Adu Domba 2 Perguruan Silat Sidoarjo Demi Jualan Kaos – Berita Jatim

Polda Jatim Bakal Tindak Tegas Para Pendekar Bengal Gemar Bikin Rusuh

Pahami.id – Akhir-akhir ini perkelahian antar aliran pencak silat terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur. Salah satunya di Kabupaten Sidoarjo. Bentrokan itu tentu meresahkan masyarakat setempat.

Oleh karena itu polisi mengusut kasus tersebut. Hingga akhirnya seorang remaja bernama David (19) ditangkap. Dia adalah anggota dari sekolah seni bela diri tertentu. David bertindak online dengan memprovokasi dua sekolah lain untuk berkelahi.

David merupakan salah satu anggota perguruan pencak silat yang berdomisili di Desa Sono, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Dia ditangkap dalam kasus ujaran kebencian dan diadu dua sekolah seni bela diri satu sama lain.

David berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan mengadu domba sekolah pencak silat.

Kapolres Sidoarjo Kompol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan beberapa kasus kerusuhan antar kelompok pencak silat pernah terjadi di kawasan Sidoarjo. Setelah menganalisis kejahatan, semua insiden ini dipicu oleh postingan di media sosial.

“Dari kejadian itu, petugas melakukan analisis dan penyelidikan,” ujarnya seperti dikutip beritajatim.com, jaringan media Pahami.id, Selasa (4/4/2023).

Kusumo menjelaskan, pihaknya menemukan pihak ketiga yang sengaja mempermainkan isu tersebut dan menimbulkan konflik antar kelompok perguruan silat.

Sabtu (1/4/2023) Tim Cyber ​​Patrol Polres Sidoarjo mendapat informasi dan mendeteksi aktivitas akun Instagram. Dalam unggahan tersebut, konten tersebut berisi ujaran kebencian. “Kontennya bisa menimbulkan kebencian antar kelompok atau kelompok aliran pencak silat,” jelasnya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mem-profil akun tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB petugas berhasil menemukan David selaku pengelola akun Instagram @PAANKER_SDA atau pengunggah konten provokatif.

“Petugas menangkap David di Arteri Porong, beserta barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut,” ujarnya.

Usai penangkapan, lanjut Kusumo, petugas menggeledah rumah Daud di Dusun Sono, Desa Sidokerto, Buduran, dan berhasil mengamankan Bendera Berkepala Kera Raksasa mirip lambang perguruan pencak silat IKSPI, ditembus lambang trisula serupa. hingga lambang perguruan pencak silat Pagar Nusa.

Dalam pemeriksaan, tersangka David mengidentifikasi dirinya sebagai pengelola akun Instagram “@PAANKER_SDA” yang mengunggah atau memposting ulang konten berisi video dan gambar yang berisi penampakan alat pel lantai di atas jaket Hodie bergambar “IKSPI Kera Sakti Logo” Konten video dan gambar mana yang awalnya diunggah oleh akun Instagram “PAANKER.Nganjuk”, yang kemudian men-tag (menandai) akun @PAANKER_SDA tersebut. Kemudian tersangka mengunggah atau memposting ulang,” terang mantan Kepala Balai Boyolali tersebut. . polisi Jawa.

Selain itu, tersangka David juga mengunggah foto seorang pria bertopi berlogo sekolah pencak silat “PAGAR NUSA” dengan baju bertuliskan “PAANKER, Tim Anti Kera Sakti”.

Bahwa akun “@PAANKER.SDA” awalnya dibuat oleh tersangka David, pada tanggal 21 Maret 2023 lalu David membagikan ID akun dan password @PAANKER_SDA. Tujuannya untuk mengelola akun penjualan kaos bergambar ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok perguruan pencak silat (IKSPI Kera Sakti).

“Tersangka merupakan pihak ketiga yang ingin menciptakan kebencian atau mengadu domba IKSPI Kera Sakti dan perguruan pencak silat Pagar Nusa,” kata Kusumo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, tersangka David juga mengunggah foto pria bertopi berlogo sekolah pencak silat Pagar Nusa dan kaos bertuliskan “PAANKER, Sakti Anti Monkey Team”.

“Tersangka ini anggota PSHT, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan UU TIDAK. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Exit mobile version