Site icon Pahami

Bejat, Tukang Sablon di Banyuwangi Tega Cabuli Anak di Bawah Umur – Berita Jatim

Bejat, Tukang Sablon di Banyuwangi Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Pahami.id – Perbuatan pria berinisial Jh (35) itu sungguh keterlaluan. Ia tega mencabuli dua anak di bawah umur di rumahnya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi.

Kapolsek Sempu, AKP Karyadi mengatakan, kedua korban berusia 9 dan 8 tahun.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 17 September 2023. Saat itu, kedua korban sedang pulang dari salat magrib berjamaah di surau.

JH yang merupakan warga Kecamatan Ajung, Jember dengan kartu identitasnya mempersilakan kedua korban masuk ke rumahnya. Pelaku membujuk korban untuk memberinya sesuatu.

Rumah pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai sablon itu tak jauh dari surau.

Tanpa curiga, kedua anak tersebut mengikuti hingga ke rumah pelaku. Namun sesampainya di rumah, korban diancam akan melakukan perbuatan cabul dari pelaku.

Kedua korban kemudian pulang ke rumah dengan ketakutan dan menangis tanpa henti. Saat orangtuanya bertanya kenapa ada di rumah, mereka menangis ketakutan. Akhirnya korban mengaku dianiaya oleh Jh, kata Karyadi, dikutip dari Suarajatimpost.com–jaringan Pahami.id, Kamis (28/28). 9/2023).

Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan buruk pelaku ke polisi malam itu juga.

Tak lama kemudian pelaku tertangkap. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. “Seorang tersangka sudah kami tetapkan dan sudah kami tahan. Beberapa barang bukti juga sudah kami peroleh,” jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) & (2) Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. Republik Indonesia NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Exit mobile version