Pahami.id – Kelakuan empat remaja di Sidoarjo keterlaluan. Mereka tega menganiaya gadis berusia 17 tahun setelah dicekoki minuman beralkohol.
Tak lama kemudian, keempatnya yakni E (16) dan S (16), warga Kecamatan Buduran, serta EAL (19) dan D (17), warga Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Sidoarjo, Kompol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi asusila itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasannya pada Sabtu (4/11/2023).
“Kami berhasil menangkap empat tersangka. Tiga di antaranya masih di bawah umur, ujarnya, dikutip dari Ketik.co.id–jaringan Pahami.id, Senin (20/11/2023).
Dijelaskannya, pelaku awalnya berpesta miras di kamar asrama salah satu pelaku. EAL kemudian meminta pelaku E untuk mengajak wanita tersebut ke kosnya.
E kemudian mengajak korban yang dikenalnya sejak kecil dan merupakan teman sekelasnya saat SMA. “Setelah itu tersangka E dan EAI keluar dari kos untuk membeli minuman beralkohol,” kata Kusumo.
Pelaku ini mengajak korban untuk ikut pesta miras. Korban dipaksa minum. Gadis 17 tahun itu akhirnya pusing.
Saat itulah tersangka melancarkan aksi pencabulan. Korban kemudian muntah. Melihat hal tersebut, EAL kemudian memerintahkan pelaku lainnya untuk memandikannya. Namun, itulah yang mereka lakukan terhadap para korban.
“Pertama E, saya lihat kenapa dia lama di kamar mandi, saya lihat dan ternyata dia melakukan itu. “Akhirnya setelah itu saya dan saya terus bergantian,” kata EAI.
Usai kejadian, pelaku membawa korban pulang. EAL menyuruhnya berganti pakaian, namun korban menolak.
Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo. Tersangka ditangkap setelah korban melaporkannya ke SPKT Polres Sidoarjo.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.