Site icon Pahami

Begini Peran Raymond, Orang Kedua di Bisnis Robot Trading ATG setelah Wahyu Kenzo – Berita Jatim

Begini Peran Raymond, Orang Kedua di Bisnis Robot Trading ATG setelah Wahyu Kenzo

Pahami.id – Tersangka kasus penipuan investasi aplikasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) bukan hanya Wahyu Kenzo, melainkan nama lain yakni Raymond Enovan (RE).

RE ini juga merupakan pendiri robot perdagangan ATG. Dalam menjalankan bisnisnya, RE termasuk dalam tim investasi ATG. Demikian kata Kapolres Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.

Dia menjelaskan, RE bertindak sebagai salah satu tim investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka lainnya, Wahyu Kenzo.

“RE bertindak sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan adalah pendiri dan satu klik di bawah Wahyu Kenzo,” kata Buher, sapaan akrab Kapolri, dikutip dari ANTARA, Kamis (16/3/2023).

Buher menjelaskan selama ini RE berperan dalam merekrut member atau orang yang ingin berinvestasi di robot trading ATG tersebut.

Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada korban dan mencari jaringan.

Menurut Kapolresta, RE mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang disebut selisih kurs dari setiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG tersebut. Jumlah transaksi yang dilakukan korban cukup besar sehingga keuntungannya juga besar.

“Dari keterangannya, selama dua tahun dari setor hingga penarikan, keuntungannya mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik ​​Polres Malang Kota mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka RE, antara lain buku tabungan, smartphone, dan laptop.

“Dalam kasus ini kami mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, handphone dan laptop yang kami analisa,” ujarnya.

Tersangka RE dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 115 dan Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 yang diancam dengan pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 diancam 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Lalu ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan. ML dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.

Exit mobile version