Site icon Pahami

Bawaslu Jatim Temukan Belasan Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye, Beberapa Dilakukan ASN – Berita Jatim

Bawaslu Jatim Temukan Belasan Pelanggaran Sebelum Masa Kampanye, Beberapa Dilakukan ASN

Pahami.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan puluhan pelanggaran jelang tahun politik 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, ada sekitar 13 pelanggaran yang dicatat pihaknya.

Data yang sudah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 13 yang sudah memproses penanganan pelanggaran, terkait pelanggaran kode etik, administrasi ASN, kata Dwi Indah, Selasa (5/12/2023). ). ).

Jenis pelanggaran yang tercatat beragam, bahkan ada pula yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Data yang sampai ke kami, ada lagi kasus pelanggaran seperti netralitas ASN, sudah diproses dan sudah ada rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Publik Negara). Belum ada tindak lanjut dari KASN,” dia menjelaskan.

Menurut dia, KASN memiliki sistem sendiri untuk mendeteksi hal tersebut. Jadi rekomendasi ke KASN dan KASN punya sistemnya masing-masing, jadi akan menjelaskan hasil rekomendasi Bawaslu, ujarnya.

Dia menjelaskan, usulan Bawaslu tersebut selanjutnya akan diperiksa kembali berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan. Selanjutnya KASN akan memanggil ASN.

“Setelah itu mereka melakukan mekanisme selanjutnya, terbukti atau tidak, KASN yang memberikan sanksi. Sanksi kemudian diberikan kepada PPK yang merupakan bupati di sana, biasanya diinformasikan ke Bawaslu,” imbuhnya.

Dwi Indah menegaskan Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi, bukan mengambil tindakan atau memberikan sanksi.

Jadi sifat penanganan pelanggaran seperti ASN adalah Bawaslu hanya berwenang merekomendasikan, bukan memberikan sanksi, karena ada lembaga lain yang mempunyai kapasitas dan kewenangan memberikan sanksi tersebut, jelasnya.

Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, memberikan penjelasan, dan mencari fakta di lapangan terkait pelanggaran tersebut.

“Apakah memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, yang bersangkutan tidak melanggar, melainkan memberikan tuduhan yang selanjutnya akan diproses ke KASN,” ujarnya.

Partai bekerja berdasarkan laporan dan temuan yang bisa berasal dari pengawas atau badan ad hoc yang berada di bawahnya. Selain itu, bisa juga dari laporan masyarakat atau lembaga lainnya.

“Ada 13 laporan, ada juga temuan. Pelanggaran mulai dari awal hingga bulan lalu,” ujarnya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa

Exit mobile version