Pahami.id – Calon anggota legislatif (Bacaleg) di Probolinggo yang marah mendatangi kantor Desa Watukungkuk, Kecamatan Dringu, Kamis (2/11/2023). Ia tidak terima spanduknya diturunkan oleh aparat desa.
Mahfud Hidayatullah, calon legislatif Kabupaten Probolinggo, kecewa karena spanduknya diturunkan tanpa pemberitahuan.
Pengurangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan kantor desa pada Rabu (1/11/2023) sore. Padahal, menurut Mahfud, spanduk tersebut tidak melanggar karena Daftar Calon Tetap atau DCT belum ditetapkan.
“Kalau mengacu pada aturan Bacaleg, tidak boleh berkampanye ketika Daftar Calon Tetap atau DCT sudah ditetapkan. Sedangkan DCT-nya hanya 4. Artinya tidak ada larangan ya. Jadi bukan pelanggaran. ,” ujarnya, dikutip dari jaringan TIMES Indonesia–Pahami.id, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan pengurangan tersebut bersifat diskriminatif terhadap dirinya. Mahfud sempat menjelaskan hal tersebut di kantor desa setempat.
“Ternyata tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke kepala desa. Jadi kepala desa memintanya menurunkan aparaturnya. Padahal dari empat desa di daerah pemilihan saya, saya yang pertama diberitahu, jadi saya tetap menghormatinya. ,” dia berkata.
Sekarang semua masalah terpecahkan. Mahfud mengaku sudah meminta izin dan akan menginstal ulang APK tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Desa Watukungkuk, Ichsan Wahyudi mengungkapkan, pihak kepala desa meminta pemasangan baliho atau sejenisnya untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
Pihak desa meminta minimal ada pemberitahuan lisan sebelum dipasang. Aturan ini diberlakukan agar kawasan setempat terlihat lebih rapi.
Jadi ini hanya kerinduan saja. Tadi kami diberitahu, yang bersangkutan akan bertemu dengan kepala desa, lalu dikumpulkan kembali, kata Ichsan.