Pahami.id – Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker menggugat aset mantan istrinya, Rieta Amilia. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023.
Gugatan bernomor 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia berisi permintaannya untuk berbagi harta bersama selama pernikahan mereka.
Bahkan kini, keduanya telah bercerai sejak 2017 lalu.
“Gideon Louis Joan Tengker, selanjutnya disebut penggugat, dengan ini mengajukan gugatan kepada Rieta Amilia (tergugat) terkait harta bersama,” kata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rilisnya kepada media, Selasa (6/6/2018). 6/2023).
Dalam keterangan tersebut, jumlah aset yang diklaim Gideon Tengker dikumpulkan bersama Rieta Amilia. Nilainya juga sangat fantastis yakni Rp 100 miliar.
Perinciannya, ada dua rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.
Ada lagi rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan senilai Rp 21 miliar dan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp 37,9 miliar.
Gideon Tengker juga menggugat di bidang bisnis. Rumah produksi Frame Ritz, restoran di kawasan Sudirman, dua resor di Bali dan hingga tiga unit apartemen.
“Bahwa harta bersama tersebut di atas bernilai Rp 100.000.000.000,” demikian keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Gideon Tengker menyatakan memiliki hak sekurang-kurangnya 50 persen atas harta bersama atau senilai Rp 50.000.000.000.
Sebab, katanya, dari harta bersama, Gideon Tengker belum mendapat untung setelah dirinya dan Rieta Amilia bercerai.