Pahami.id – Seorang pembantu rumah tangga (ART) RY (39), warga Jalan Trenggalek, diduga mencuri uang milik majikannya di Perumahan ITS.
Kasus ini terungkap saat majikan kehilangan tas berisi rupiah asing, seperti yen Jepang, riyal Arab Saudi, ringgit Malaysia, dan dolar Taiwan.
Korban curiga terhadap pelaku. Namun saat ditanya, pelaku membantah telah mengambilnya. Keesokan harinya, pelaku menghilang dan diduga melarikan diri.
Majikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mencari pelaku.
Polres Sukolilo telah berkoordinasi dengan Polres Trenggalek untuk mencari RY. Ternyata pelaku pulang ke kampung halamannya dengan menggunakan bus.
Pelaku ditangkap setelah berkoordinasi dengan Polsek Tenggalek untuk menangkap pelaku yang melarikan diri menggunakan bus, kata Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera, dikutip dari Ketik.co.id–rekan media Pahami.id, Kamis (30/8/2021). 30 ). 11/2023).
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku telah merampas harta milik majikannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil barang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, setelah itu berangkat tanpa pamit kepada majikannya ke Trenggalek, kata Patera.
Kepada polisi, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk pengobatan suaminya yang sakit.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polsek Sukolilo. Polisi mengamankannya beserta barang bukti berupa uang tunai mata uang rupiah senilai Rp2.410.000 dan beberapa mata uang asing, perhiasan emas berupa cincin dan anting, serta barang bukti transfer saat tersangka mengirimkan uang curiannya.
Pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Pelaku kejahatan terancam hukuman 5 tahun penjara.