Site icon Pahami

Ancaman Hukuman Ammar Zoni di Kasus Narkoba Tak Main-main, 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar – Berita Hiburan

Pahami.id – Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Suami Irish Bella ditangkap di rumahnya di Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Berbarengan dengan penangkapan Ammar Zoni, Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan barang bukti. Ada dua klip sabu yang disembunyikan di kotak rokok.

Ammar Zoni saat menghadapi pelepasan penangkapannya terkait kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Pahami.id/Rena Pangesti]

“Tes urinenya positif, hasilnya positif sabu dan amfetamin,” kata Kombespol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Dalam kasus ini, polisi menjerat Ammar Zoni dengan Pasal 112 ayat 1 anak perusahaan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“(Ancaman hukumannya) minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombespol Ade Ary.

Profil Ammar Zoni (Instagram/@_irishbella_)
Profil Ammar Zoni (Instagram/@_irishbella_)

Tak hanya penjara, Ammar Zoni juga akan didenda Rp 1 miliar. Namun, semua tindakan hukum ini belum final.

“Nanti akan kami investigasi dan akan kami sertakan dalam proses pemeriksaan,” jelas Kombespol Ade Ary.

Profil Ammar Zoni (Instagram/@_irishbella_)

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di kawasan Sentul, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Dari penangkapan Ammar Zoni ditemukan sabu dengan berat lebih dari 1 gram. Dia menyembunyikan barang selundupan itu di dalam bungkus rokok.



Exit mobile version