Pahami.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dipenjara selama satu tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam sidang yang digelar Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutannya memang ringan dibandingkan tuduhan, namun Ammar Zoni tetap kecewa karena tak menyangka akan divonis penjara.
Ammar Zoni berharap hukumannya adalah rehabilitasi, bukan penjara. “Ammar kecewa, tuntutan penjara seperti itu tidak masuk akal. Padahal sudah diatur dalam undang-undang yang ada. Seharusnya orang seperti Ammar menjalani rehabilitasi,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah.
Usai sidang, Ammar Zoni langsung menghampiri Aditya Zoni dan memeluknya. Saat ini, pria berusia 30 tahun itu sedang menangis di pelukan adiknya.
Ammar Zoni dijerat hukuman satu tahun penjara karena ayah kedua anak tersebut terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti surat yaitu hasil tes urine positif, jaksa penuntut umum menyimpulkan dakwaan yang terbukti adalah Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata jaksa.
Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana penjara paling lama 12 tahun. denda minimal. Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.