Site icon Pahami

Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Adik Takut Beri Tahu Irish Bella – Berita Hiburan

Pahami.id – Ammar Zoni didakwa satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa penuntut umum menilai Ammar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan satu tahun penjara jauh dari ekspektasi Ammar Zoni. Suami Irish Bella berharap hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Adik Ammar, Zoni, yang menyaksikan persidangan membacakan tuntutan tersebut, enggan menceritakannya di rumah. Apalagi ayah mereka sedang sakit.

Adit pun merasa risih memberikan kabar kepada Irish Bella terkait tuntutan jaksa terhadap Ammar Zoni.

“Kak Ibel (nama Irish Bella) selalu menelpon, selalu menanyakan bagaimana sidangnya, apa tuntutannya, terus mendoakannya. Tapi yang ingin aku sampaikan nanti, untuk saat ini, Kak Ibel sedang tidak sehat,” ujarnya. Aditya Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

“Ya, apalagi kalau kamu sakit, itu tidak baik untukmu,” ujarnya lagi.

Meski demikian, hasil sidang hari ini masih perlu dikomunikasikan kepada keluarga Ammar Zoni.

“Kalau ke kejaksaan, di persidangan kalian tanya semuanya, dia mau tahu. Setiap kalian berdua, kalian dan Irish Bella telpon tiap kali. Nanti dia pasti WA atau telpon pasti. , baik kamu atau Ibel,” kata pengacara itu. Ammar, Abdullah Emile Oemar.

Selanjutnya, sidang putusan Ammar Zoni akan digelar pada 26 September 2023. Abdullah Emile mengungkapkan, dirinya meminta keluarga kliennya tidak datang. Ia khawatir keluarga Ammar akan terkejut mendengar keputusan yang diterima ayah dua anak itu.

Karena itu, kedatangan Irish Bella di sidang putusan belum bisa dikonfirmasi. Meski pada sidang sebelumnya ibu dua anak ini dijanjikan akan mendampingi suaminya dalam sidang putusan.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituding menyuruh sopir dan temannya membeli sabu. Oleh karena itu, ayah kedua anak tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 55 ayat. 1 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Aktor tersebut ditangkap setelah penyelidik terlebih dahulu menangkap sopir dan temannya. Saat itu, terungkap ayah dua anak tersebut membeli sabu seberat 1,04 gram seharga Rp 1 juta.

Exit mobile version