Site icon Pahami

Ada Cepunya, Begini Kronologi Bocah SMP Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba – Berita Hiburan

Pahami.id – Lama tak terdengar kabar, penyanyi Lilis Karlina menghebohkan publik dengan ditangkapnya sang putra, RD. Bocah berusia 15 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta atas kasus peredaran narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, penangkapan RD berawal dari seseorang yang memberikan informasi kepada polisi. Pergolakan akan banyak obat-obatan terlarang yang beredar di lingkungan sekitar.

Polisi yang melakukan penggeledahan akhirnya menangkap RD di kawasan Ciwareng, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Ternyata, remaja yang baru duduk di bangku kelas 3 SD ini adalah seorang pengusaha.

“Pelaku membeli obat tersebut secara online. Kemudian dijual kembali secara online dan langsung,” kata Edwar dalam kesaksiannya, Senin (13/3/2023).

Obat-obatan tersebut meliputi 925 pil Hexymer, 740 pil tramadol dan 200 pil trihexyphenidyl.

Dari perkembangan kasus RD, Satuan Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial I. Pria berusia 26 tahun itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas 1.

Lily Karlina [Facebook]

Jika polisi berhasil mendapatkan ribuan obat terlarang dari tangan RD, maka saat saya ditangkap, barang bukti berupa dua paket sabu.

Meski sama-sama ditangkap, polisi menggunakan pasal yang berbeda tentang RD dan saya.

RD yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata Edwar Zulkarnain.

Sedangkan saya yang sudah dewasa dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“(Hukuman maksimal) 15 tahun penjara,” kata Edwar.



Exit mobile version