Site icon Pahami

77 Korban Refund Tiket Konser Dewa19 Lapor Polisi, Total Kerugian Rp 47 Juta – Berita Jatim

77 Korban Refund Tiket Konser Dewa19 Lapor Polisi, Total Kerugian Rp 47 Juta

Pahami.id – Sebanyak 77 orang dilaporkan ke polisi setelah konser Dewa19 gagal digelar di Kota Blitar, Jawa Timur (Jawa Timur). Mereka mengeluhkan pengembalian tiket konser (pengembalian uang).

Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Terlapor adalah seorang pria berinisial FU, selaku penanggung jawab penyelenggara Event Organizer FHD Enterprise yang beralamat di Jalan Comal No. 4 Anak Surabaya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dan meminta korban lain untuk melapor ke polisi. Pasalnya, jumlah pembeli tiket kini sudah menembus angka 7 ribu orang.

Polisi juga telah mengeluarkan surat laporan pengaduan korban mengembalikan uang tiket konser Dewa 19. Dalam Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor 53 tertanggal 15 April 2023, tertulis wartawan mewakili Khayatul Mahki mewakili 77 korban Pengembalian Tiket Dewa 19.

“Saya mohon jika ada korban lain, segera laporkan langsung ke Polres Kota Blitar. Saya harap pihak terlapor beritikad baik dan segera mengembalikan uang kami,” ujar Argo Wiyono dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com, Sabtu (15/04/23).

Argo Wiyono mengungkapkan, dari 77 wartawan tersebut, kerugian mencapai Rp 49.495.000. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah seiring dengan penjualan tiket konser Dewa 19 yang direncanakan di Padang Yonif 511, Kota Blitar yang telah terjual sebanyak 7.000.

Sementara itu, mayoritas warga yang meminta pengembalian uang tiket konser Dewa 19 adalah pegawai dan pekerja di lingkungan Pemkab Blitar dan Pemkot Blitar. “Total kerugian 77 orang tersebut mencapai Rp 49.495.000,” ujarnya.

Wartawan sendiri merasa geram setelah beberapa kali ditipu oleh pihak penyelenggara. Menurut calon penonton Konser Dewa 19, pihak penyelenggara telah beberapa kali menandatangani kesepakatan untuk membayar ganti rugi tiket.

Jika melihat kronologi pengaduan, EO FHD Enterprise berjanji akan mengembalikan uang tiket/refund dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja mulai 6 Desember 2022. Namun, janji itu hingga kini belum juga terpenuhi.

Selanjutnya, pihak penyelenggara menjadwal ulang pembayaran refund tiket menjadi maksimal pada 23 Maret 2023. Namun, hampir sebulan kemudian, uang kompensasi tiket masih belum diterima warga.

“Dalam aduannya, Saudara Mahki selaku koordinator melampirkan bukti pemindahan yang sementara mengumpulkan 77 orang, seluruhnya warga Blitar Raya,” ujarnya.

Besaran kerugian yang dialami setiap orang bervariasi, mulai dari 200 ribu hingga puluhan juta rupiah. Calon penonton konser Dewa 19 sebenarnya tak mau berurusan dengan polisi jika pihak penyelenggara menepati janji mengembalikan uang tiket tepat waktu.

Namun sebenarnya hingga pembayaran biaya tiket konser Dewa 19 dijadwal ulang, belum juga dicairkan. Warga sebenarnya sudah berusaha berkomunikasi dan bertemu dengan pihak penyelenggara namun hingga saat ini belum ada titik temu.

Oleh karena itu, puluhan warga Kota Blitar dan Kabupaten Blitar memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pengembalian uang tiket konser Dewa 19 yang gagal digelar pada Oktober 2022.

Exit mobile version