Pahami.id – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk angkat bicara soal penggeledahan dan penyitaan Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya oleh polisi, Senin (14/8/2023).
Kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Sutrisno, menegaskan tidak ada masalah dalam membeli gedung tersebut.
“Kami menolak menyita gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan bukti sertifikat dan itu bukan tindak pidana atau pidana perdata,” ujarnya seperti dikutip dari Ketik.co.id–jaringan Pahami.id, Senin.
Dia bersikeras bahwa pembelian bangunan itu sah dan dilindungi undang-undang.
Gedung Graha Wismilak dibeli oleh PT Gelora Djaja (Grup Wismilak) pada tahun 1993 dengan status hak pakai gedung. Gedung tersebut telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak saat itu.
“Ini juga menunjukkan bahwa kehadiran kami di sini bukan merampas atau mengambil yang bukan hak kami. Namun semuanya didasarkan pada dokumen yang dapat dimintai pertanggungjawaban oleh peraturan perundang-undangan terkait. Ini juga menyangkal bahwa dokumen kami cacat hukum,” katanya.
Jika ada masalah sebelum penjualan dilakukan diluar wewenang dan tanggung jawab Wismilak.
Menurutnya, selama 30 tahun bangunan itu ditempati tanpa ada masalah hukum.
“Karena kami menduduki wilayah ini bukan karena kejahatan atau paksaan ilegal. Kami bangga berada di sini dan membuka banyak lapangan pekerjaan dan sumber rezeki bagi masyarakat Indonesia atas dasar peraturan perundang-undangan yang jelas,” ujarnya.
Ia mengatakan, mereka juga mengaku akan melindungi lebih dari 3.000 pekerja di gedung tersebut. Karena itu, Wismilak merasa berhak mempertahankan posisinya.
“Upaya mempertahankan apa yang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah dengan melindungi mereka juga. Sehingga tidak ada efek domino terhadap perekonomian,” ujarnya.