Pahami.id – Seluruh jajaran kepolisian wilayah Malang mengibarkan bendera setengah tiang pada 1 dan 2 Oktober 2023. Hal itu dilakukan sebagai bentuk belasungkawa dan empati terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan.
Sekadar informasi, tragedi Kanjuruhan menjadi catatan kelam bagi sepak bola Indonesia. Peristiwa yang memakan 137 korban jiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2022.
Artinya, Tragedi Kanjuruhan telah genap satu tahun pada Minggu (10/1/2023) lalu. Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, Polres Malang dan seluruh Polres Malang di Kabupaten Malang mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda belasungkawa.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengibaran bendera setengah tiang untuk menghormati para korban tewas dalam peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu. Ditegaskannya pula, kehormatan ini tidak hanya dilakukan oleh Polres Malang saja, namun juga seluruh Polsek yang ada di Kabupaten Malang.
“Pengibaran bendera setengah tiang merupakan wujud belasungkawa kami kepada keluarga dan masyarakat yang merasakan kehilangan yang mendalam akibat tragedi ini. Kami berduka bersama mereka,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, di Polres Malang, Minggu (1/10/2023) seperti dilansir Tribata News.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, Polrestabes Malang juga menggelar salat berjamaah, pembacaan tahlil dan surat yasin di Masjid Ashumul Muhsinin, Mapolres Malang. Kegiatan doa bersama juga dilakukan serentak di seluruh polsek pada Minggu (1/10) pagi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini kami dapat memberikan dukungan moril kepada keluarga korban dan masyarakat terdampak. “Semoga mereka tabah menghadapi tudingan tersebut,” imbuh Kapolri.
Mengibarkan bendera setengah tiang dan berdoa bersama merupakan simbol persatuan dan solidaritas untuk bangkit menyambut hari esok yang lebih baik. Polresta Malang beserta seluruh jajaran Polri berkomitmen untuk terus mendukung dan membantu seluruh korban dan masyarakat dalam upaya pemulihan dan penanganan akibat tragedi tersebut.