Kasus sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming yang melibatkan puluhan warga negara asing segera memasuki tahap persidangan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti.
Pelimpahan Tahap II Kasus Love Scamming di Surabaya
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (19/8). Selain itu, pelimpahan tahap II tersebut terlaksana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto memaparkan bahwa kasus ini melibatkan sindikat kejahatan siber internasional dengan total 46 orang tersangka.
Kasus ini melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan.
Peran Sindikat dan Barang Bukti yang Diserahkan
Para tersangka diduga menjalankan aksi penipuan secara terorganisasi dengan pembagian peran yang terstruktur.
Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung operasional sindikat tersebut kepada pihak kejaksaan.
Selain itu penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi.
Kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).
Modus Operandi Penipuan Asmara Fiktif
Sindikat tersebut melancarkan aksinya dengan membangun hubungan asmara fiktif melalui akun-akun palsu di berbagai platform kencan daring.
Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban mayoritas WNI dan beberapa WNA untuk mendapatkan simpati.
Pola tersebut membuat korban berada dalam kondisi emosional sehingga lebih mudah dipengaruhi dan akhirnya mengalami kerugian secara finansial.
Lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif.
Sebagai langkah lanjutan menjelang persidangan, Yogi menyebutkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara.
Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan.

