Saepul (26) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana usai membunuh serta memutilasi pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Kota Depok.
Katimsus 2 Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono menyatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam keterangannya pada Minggu, 9 Agustus 2026. Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, yang pertama adalah pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Saepul dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan, motif pembunuhan ini dipicu oleh desakan ekonomi setelah pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku mengincar korban usai melihat foto korban berpose dengan sepeda motor Honda PCX warna hitam.
Dari situlah, karena desakan ekonomi, pelaku memiliki niat untuk menguasai sepeda motor tersebut. Pada pagi hari tanggal 23 Juli 2026, Saepul menghubungi temannya yang kini menjadi saksi mahkota dan menyampaikan niatnya untuk membunuh orang demi mendapatkan sepeda motor.
Temannya sempat bertanya mengenai cara mendapatkannya, dan Saepul menjawab tidak tahu serta menyebut mungkin membunuh orang.
Singkat cerita, Saepul mengajak korban bertemu di kontrakannya di Cipayung, Depok. Di lokasi tersebut, pelaku sempat terlibat sedikit cekcok dengan korban sebelum mengambil pisau, menusuk pinggang korban, dan menggorok lehernya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik korban lalu menjualnya ke Pandeglang, Banten.

