Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, Jawa Tengah.
Daftar Enam Tersangka Kasus Korupsi Unsoed
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan enam tersangka tersebut dalam konferensi pers di markas KPK, Jumat (21/8) malam.
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka mencakup unsur pimpinan universitas hingga pihak swasta:
Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
Tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta yang masing-masing bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Kronologi OTT KPK dan Penahanan Tersangka
Operasi tangkap tangan ini berlangsung di Purwokerto dan Jakarta, disertai pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).
KPK menangkap total 14 orang dalam operasi senyap tersebut, dengan perincian 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Dua orang yang terjaring di Jakarta termasuk Rektor Unsoed yang langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, 12 orang yang terjaring di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas sebelum membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta.
Selain menangkap para pihak terkait, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Jalur Mandiri
Taufik menuturkan bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak universitas.
Calon mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran berbeda sesuai golongannya.
Sebagai contoh, Fakultas Kedokteran memiliki rentang UKT mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta.
Rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta untuk IPI 1 sampai dengan Rp260 juta untuk IPI 4.
Namun, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini.
Biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya wajib dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
Tanggapan Pihak Rektorat Unsoed
Pihak rektorat Unsoed sebelumnya telah memberikan tanggapan setelah sejumlah pejabat terkena operasi tangkap tangan oleh KPK.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang KPK tangani maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan.
Pihak universitas untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu pernyataan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Universitas menyampaikan sikap bahwa mereka akan menunggu kejelasan resmi dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

