Site icon Pahami

Polisi Tangkap Pembakar Lahan Sawit di Berau, Tersangka Mengaku Disuruh

Polisi Tangkap Pembakar Lahan Sawit di Berau, Tersangka Mengaku Disuruh

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial BS karena membakar lahan seluas sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Selain menangkap BS yang kini berstatus tersangka, polisi mendalami dugaan perintah dari pemilik lahan.

Kronologi Pengungkapan Kasus Karhutla di Berau

Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu sebagai awal mula pengungkapan kasus ini. Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, hasil pendalaman menunjukkan kebakaran tersebut tidak terjadi karena faktor alam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya mengamankan BS.

Pengakuan Tersangka BS Terkait Pembukaan Kebun Sawit

Tersangka BS melakukan aksi pembakaran lahan setelah mendapat perintah dari seorang pemilik lahan perorangan untuk menyiapkan tanah yang akan ditanami kelapa sawit.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa BS menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut pada Sabtu (8/8) dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah.

“Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta embusan angin membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan. Kobaran api bahkan meluas melewati batas lahan hingga membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

Kerugian Material dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Ridho menyebut kebakaran tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare terdampak dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Pihak perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti tersangka.

Imbauan Kepolisian dan Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Polres Berau menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap praktik pembakaran hutan atau lahan yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan. Pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak memakai metode pembakaran saat membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat,” tutur Ridho.

“Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” sambungnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Berau menyiagakan seluruh personel termasuk anggota Polsek di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Mereka juga membentuk tim gerak cepat 24 jam penuh untuk langsung memadamkan api begitu titik panas terdeteksi.

Exit mobile version