Site icon Pahami

Polisi Tangkap Pelaku Karhutla 12 Hektare di Berau, Akui Disuruh Buka Lahan Sawit

Polisi Tangkap Pelaku Karhutla 12 Hektare di Berau, Akui Disuruh Buka Lahan Sawit

Kepolisian menangkap seorang pria berinisial BS karena membakar lahan seluas sekitar 12 hektare di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kronologi Pengungkapan Kasus Karhutla di Berau

Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu sebagai awal mula pengungkapan kasus ini. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan serta mengamankan tempat kejadian perkara.

Selain itu, penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan faktor alam. Polisi kemudian mengamankan BS yang berperan sebagai aktor lapangan dalam pembukaan lahan tersebut.

Pengakuan Tersangka dan Perintah Pemilik Lahan

Tersangka BS mengaku kepada pihak berwenang bahwa ia bergerak atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. BS mendapat instruksi untuk menyiapkan tanah dengan cara dibakar agar praktis dalam menyuburkan tanah untuk ditanami kelapa sawit.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan bahwa BS menyalakan api di lima titik pada kawasan lahan tersebut pada Sabtu (8/8). “Tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ujar Ridho dalam keterangannya pada Jumat (21/8).

Dampak Kebakaran dan Kerugian Materiil

Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta embusan angin membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan. Kobaran api meluas hingga melewati batas lahan dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.

Pihak perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Ridho menyebutkan bahwa kebakaran ini mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 12 hektare terdampak dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Polisi mengenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP kepada BS. Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Ridho menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat juga diminta agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat,” tutur Ridho.

“Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Exit mobile version