Site icon Pahami

Kubu Febrie Adriansyah Harapkan Putusan Adil dalam Sidang Praperadilan

Kubu Febrie Adriansyah Harapkan Putusan Adil dalam Sidang Praperadilan

Tim hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan yang adil dan independen.

Harapan Kuasa Hukum pada Putusan Hakim Praperadilan

Kuasa hukum Febrie, Hermawanto menyampaikan permohonan tersebut seusai sidang lanjutan dengan agenda penyerahan kesimpulan di PN Jaksel pada Rabu (26/8). Selain itu, ia mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan serta pesan majelis hakim agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan,” jelasnya.

Lebih dari itu, ia menjelaskan bahwa sidang praperadilan tersebut menjadi tanda keseriusan dalam menguji prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka. Hermawanto menegaskan seluruh persoalan hukum semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pesan majelis hakim yang meminta pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat agar tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan.

“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” tuturnya.

Sorotan Terhadap Tindak Pidana Asal dalam Penetapan Tersangka

Pihak Febrie Adriansyah menilai bahwa persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas. Hermawanto mengatakan bahwa sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal.

Selain itu, ia menilai dalam dokumen penetapan tersangka yang diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas.

“Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.

Sebagai dampaknya, Hermawanto menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar.

“Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan.

“Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Tanggapan Tegas dari Pihak Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa dasar pernyataan Febrie soal tindak pidana asal yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.

Di sisi lain, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tak lama kemudian, tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meski demikian, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalil pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh pemohon.

Exit mobile version