Pemerintah memastikan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 untuk memberikan kepastian status.
Keputusan Penataan Status Kepegawaian Guru PPPK
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
“Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya, dikutip Rabu (19/8/2026).
Empat Poin Utama Hasil Kebijakan Status PPPK Guru
Terdapat empat hal utama hasil keputusan rapat finalisasi kebijakan status PPPK guru yang dirinci oleh Atip.
Pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kedua, PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.
Ketiga, status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Keempat, rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.
Pernyataan Dirjen GTK Kemendikdasmen
Dalam postingan berbeda, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyampaikan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027. Ia berharap keputusan ini bisa menambah semangat para guru.
“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” kata Nunuk.
Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu dan Solusi Sementara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Rini Widyantini mencatat, jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.
PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara bagi pemerintah untuk guru honorer yang belum memenuhi syarat diangkat jadi penuh waktu atau PNS.
Aturan Terkait Guru Non-ASN
Sebelumnya, ramai tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE itu menjelaskan tentang penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 berakhir pada 31 Desember 2026.
Nunuk menjelaskan SE ini hadir lantaran pemerintah daerah (pemda) memerlukan rujukan resmi dalam penetapan status guru honorer. Bila mengacu Undang-Undang ASN, istilah honorer sudah tidak ada lagi ke depannya.
Terkait bagaimana nasib dan masa depan guru non-ASN setelah kebijakan itu berakhir atau 31 Desember 2026, Nunuk sebelumnya mengisyaratkan ada skema baru terkait penugasan guru non-ASN.
Kini, keputusan terkait penetapan status guru salah satunya menyatakan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan mulai Januari 2027.

