Garuda Indonesia resmi mencopot sementara Reza Aulia Hakim dari posisi Direktur Niaga terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2026.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR-452/BP/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2026. Kebijakan pemberhentian sementara ini diumumkan oleh pihak perseroan melalui surat resmi yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026, seperti tertulis dalam pengumuman perseroan yang dikutip pada Kamis (13/8). Perusahaan menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara ini merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
Menyusul keputusan ini, apabila terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi Perseroan yang kosong, Dewan Komisaris akan menunjuk salah satu anggota Direksi lain untuk menjalankan tugas anggota Direksi yang lowong dengan kekuasaan dan wewenang yang setara.
Lebih lanjut, Dewan Komisaris akan menentukan pelaksana tugas Direktur Niaga yang mengacu pada ketentuan internal berlaku di tubuh Perseroan. Garuda Indonesia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. Perseroan juga memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.

