Mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto (SN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD. Penetapan ini turut menyoroti harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 2,2 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan politikus Partai NasDem tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2023-2026. Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp 3,6 miliar, dan proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Berdasarkan data LHKPN periode pelaporan 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2026, Sunarto memiliki total harta senilai Rp 3.634.273.608. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 1.425.000.000, total kekayaan bersihnya tercatat Rp 2.209.273.608.
Sebagian besar kekayaan Sunarto berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3,06 miliar. Seluruh aset tersebut berada di Kabupaten Ponorogo dan terdiri atas tujuh bidang tanah serta bangunan. Selain aset properti, Sunarto juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan dengan nilai total Rp 412,25 juta, meliputi Honda Supra Fit tahun 2005, Toyota Innova tahun 2015, Honda Vario 150 CC tahun 2017, Toyota Innova Venturer tahun 2017, dan Honda Stylo tahun 2025. Dalam LHKPN tersebut, Sunarto juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 114,91 juta.
Karier politik Sunarto di DPRD Ponorogo kini berujung pada proses hukum. Ia sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, sebelum kembali terpilih sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024-2029. Pada Pemilu 2024, Sunarto maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Kauman, Sukorejo, dan Sampung, meraih 10.480 suara pribadi, menjadikannya peraih suara terbanyak dari Partai NasDem di dapil tersebut.
Kasus yang menjerat Sunarto diduga terjadi saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Ponorogo. Dalam penyidikan, Kejari Ponorogo sebelumnya juga telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial Fuad Safrowi (FS) sebagai tersangka. Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung, dengan Kejari Ponorogo membuka peluang munculnya tersangka baru. Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 748 juta yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya menjelaskan, penyidikan diawali dengan penelusuran proses penyusunan besaran tunjangan perumahan yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan meminta pendapat ahli hukum administrasi negara serta ahli pidana.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan intervensi yang bermula saat FS diminta mencari KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan. “Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa saudara FS mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar pada Jumat (7/8/2026).
Setelah KJPP menyelesaikan kajian, hasilnya dilaporkan kepada Sunarto. Namun, penyidik menduga Sunarto kembali memerintahkan FS untuk mengubah hasil kajian tersebut berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya. FS selanjutnya diduga meminta pihak KJPP merevisi hasil kajian sehingga besaran tunjangan meningkat. Kajian yang telah direvisi itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Zulmar menegaskan, rangkaian penyidikan menguatkan dugaan adanya perintah untuk mempertahankan maupun menaikkan besaran tunjangan melalui perubahan hasil kajian KJPP. Hasil kajian yang telah direvisi tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo sejak tahun anggaran 2023. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

