Site icon Pahami

Dispensasi Perpanjangan SIM saat Libur Maulid Nabi 25 Agustus 2026

Dispensasi Perpanjangan SIM saat Libur Maulid Nabi 25 Agustus 2026

Masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 atau bertepatan dengan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tidak perlu khawatir harus membuat baru karena kepolisian memberikan dispensasi.

Ketentuan Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebagai dampaknya, perpanjangan SIM dapat dilakukan sehari setelah libur tersebut atau pada Rabu, 26 Agustus 2026. Perlu dicatat bahwa saat libur pada 25 Agustus, layanan penerbitan serta perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM tidak beroperasi.

Satpas kemudian memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut agar mereka melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya, yaitu 26 Agustus. Selain itu, Anda sebaiknya jangan melewatkan masa perpanjangan pada tanggal tersebut, sebab jika terlewat, Anda harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Satpas Metro Jaya menjelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Rabu, 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 24 Agustus, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Syarat Perpanjang SIM yang Harus Disiapkan

Sebelum datang langsung ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM dengan memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dibawa oleh pemohon:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti cek psikologi

Bukti pembayaran

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Selain mendatangi Satpas secara langsung, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store.

Tak lama kemudian, pemohon dapat mengikuti serangkaian langkah perpanjangan SIM secara online berikut ini:

Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.

Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.

Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.

Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Tunggu hingga dipanggil petugas untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Exit mobile version