Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengutamakan pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras dari peternak lokal.
Kebijakan ini menyasar peternak mikro, kecil, dan menengah, koperasi peternak hingga pedagang lokal di wilayah masing-masing. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam Penyelenggaraan Program MBG yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan kepala SPPG di Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, BGN meminta SPPG mengutamakan pembelian produk perunggasan dari peternak skala mikro, kecil dan menengah, koperasi peternak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), asosiasi peternak, atau pedagang lokal.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan bagi seluruh kepala SPPG agar mengutamakan pembelian produk perunggasan dari peternak skala mikro, kecil dan menengah, koperasi peternak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa, asosiasi peternak atau pedagang lokal di wilayah masing-masing guna memastikan harga beli yang layak dan kompetitif, demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ketentuan itu juga mengatur mekanisme ketika suatu daerah mengalami kelebihan produksi. SPPG di wilayah sekitar sentra produksi diminta melakukan penyerapan secara kolektif untuk membantu menjaga harga produk perunggasan di tingkat peternak. Jika surplus produksi terjadi di wilayah tertentu, SPPG dapat meningkatkan pemanfaatan ayam dan telur dalam menu MBG.
Penambahan tersebut tetap harus disesuaikan dengan standar gizi, kebutuhan kelompok sasaran, ketersediaan bahan pangan, serta ketentuan teknis BGN. BGN juga menetapkan pembelian produk perunggasan harus menggunakan harga yang adil dan layak bagi peternak, dengan batas minimal sesuai harga acuan pembelian (HAP) yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Membeli produk perunggasan dengan harga yang adil dan layak bagi peternak minimal sesuai HAP yang dikeluarkan oleh Bapanas guna menjamin stabilisasi pasokan dan harga serta keberlangsungan produksi peternak rakyat, bunyi surat tersebut.
Selain mengatur sumber pasokan dan harga, SPPG diminta menyusun variasi menu berbahan produk perunggasan sebagai salah satu sumber protein hewani. Pengolahannya harus tetap memenuhi pola makan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA) serta memanfaatkan potensi pangan lokal.
Setiap pasokan ayam dan telur yang diterima SPPG juga wajib diperiksa sesuai standar mutu dan keamanan pangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan standar gizi tetap terpenuhi sesuai ketentuan teknis BGN. Di sisi administrasi, SPPG diwajibkan mendokumentasikan pembelian, mencatat harga, serta melaporkan realisasi pembelian produk perunggasan kepada BGN melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) untuk kepentingan pengawasan dan transparansi.
Kebijakan tersebut muncul di tengah tekanan yang dialami peternak ayam. Sebelumnya, sejumlah peternak ayam petelur menggelar aksi di Sulawesi Selatan sambil membagikan ayam dan telur gratis kepada masyarakat. Mereka mempersoalkan tingginya biaya pakan ketika harga jual telur di tingkat peternak berada di bawah harga acuan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan pemerintah telah menginstruksikan BGN agar penyerapan ayam dan telur melalui SPPG diperkuat. Pemerintah juga menjaga harga pakan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga akhir tahun.
Bapanas sebelumnya mencatat harga telur ayam ras di tingkat produsen berada di bawah HAP. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang mendorong pemerintah memperkuat penyerapan dari peternak agar harga di tingkat produsen tidak semakin tertekan.

